Assalamu'alaikum wr. wb.
Yth. Bapak Dirjend PAIS, saya
sangat menyambut baik dengan diterbitkannya "Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan
Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah" yang intinya memudahkan kepada guru PAI
di Sekolah Umum dan memberikan solusinya, sehingga guru PAI yang sudah
bersertifikasi kesulitan dalam memenuhi Beban Kerja Mengajar, akhirnya
terselesaikan. hanya sayang implementasinya di daerah belum maksimal, bahkan di
Kab. Pekalongan, sosialisasi saja baru dilaksanakan pada taggal 28 mei 2012,
sementara aturan diberlakukan langsung per 1 Januari 2012, sehingga banyak Guru
sertifikasi yang tereliminir dan gagal memenuhi kewajiban beban kerja mengajar
minimal 24 Jam per minggu. aturan tsb. filosofinya kan mememberikan kemudahan
kepada guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, dg diberikan
aturan-aturan yg mudah dicapai.akan tetapi aturan tersebut, sungguh sangat
memberatkan bagi guru PAi di sekolah-sekolah Islam di Pekalongan, Khususnya dan
di Seluruh wilayah Indonesia. PAI di Sekolah Islam , itu terdiri dari sub PAI,
Aqidah, Akhlaq, Fiqih, AlQur'an Hadits, dan Tarikh, yang masing-masing minimal
1 Jam Pelajaran per minggu, sehingga total ada 5 Jam Pelajaran per Minggu.
mestinya kalau ini dicermati, sebagai bentuk ciri khusus sekolah-sekolah Islam,
seharusnya Dirjend PAIS bisa mengkonversi sub PAI sebagai bagian PAI dan
masing-masing dihargai untuk menghitung beban mengajar guru bersertifikasi, dan
tidak kesulitan mencari jam di luar sekolah pangkalan atau di Masyarakat, atau
ekstra kurikuler yang aturannya saja masih belum jelas di tiap-tiap daerah.
karena Sub PAI sudah jelas-jelas masuk dalam KTSP dan diakui keberadaannya oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota maupun Provinsi, kurikulumnya jelas, KBM sudah jelas
dan Evaluasi juga jelas, sementara bila dibandingkan dengan mengajar di
masyarakat, semacam Diniyyah atau yang serupa, kurikulumnya saja masih
berbeda-beda, itu saja bisa digunakan sebagai tambahan beban mengajar, apalagi
Sub PAI yang nyata-nyata sebagai bagian PAI. mohon kepada Bapak untuk menindak
lanjuti nasib teman-teman Guru PAI yang diberlakukan berbeda-beda karena adanya
terjemahan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada sekolah.
Daerah satu dengan yang lainnya tidak sama. contoh di Kota Pekalongan, Kab.
Batang, Maupun Kab. Pemalang, sub PAI
dihitung sebagai bagian dari PAI DAN DIHARGAAI UNTUK MENENUHI BEBAN MENGAJAR.
mohon untuk ditindaklanjuti, sebagai prinsip, guru PAI di Sekolah Negeri yang
kesulitan mendapatkan 24 Jam Mengajar, saja bisa mendapatkan haknya, dengan diberi
aturan, sementara Guru PAI di sekolah Islam kok malah dihilangkan, aturan
tersebut mestinya diberlakukan untuk sekolah negeri, sedangkan Sekolah Islam
Swasta juga harus ada aturan tersendiri. Karena beban mengajarnya sudah
terpenuhi. Sebagaim gambaran kalau aturan tsb juga berlaku pada sekolah-sekolah
Islam, maka percuma adanya sertifikasi pada sekolah Swasta Islam, karena pasti
tidak akan dapat memenuhi Beban Mengajar, karena PAI hanya di hitung 2 Jam
Pelajaran, sementara guru PAI ada 5, mana mungkin akan bisa tercapai. solusinya
dikonversi saja sub PAI sebagai beban mengajar, dan diakui keberadaanya agar
mendapatkan tunjangan sertifikasi. Supaya tidak adanya diskriminasi terhadap
guru PAI di Sekolah Islam. demikian permohonan ini untuk dapat ditindak lajuti,
atas perhatiannya disampaikan terimna kasih banyak.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar