Mengenai Saya

Foto saya
Pasrum Affandi, Waka Kurikulum SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Pekalongan

Minggu, 05 Agustus 2012

surat terbuka kepada Yth Dirjen PAIS Kemenag RI


Assalamu'alaikum wr. wb.
Yth. Bapak Dirjend PAIS, saya sangat menyambut baik dengan diterbitkannya "Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada Sekolah" yang intinya memudahkan kepada guru PAI di Sekolah Umum dan memberikan solusinya, sehingga guru PAI yang sudah bersertifikasi kesulitan dalam memenuhi Beban Kerja Mengajar, akhirnya terselesaikan. hanya sayang implementasinya di daerah belum maksimal, bahkan di Kab. Pekalongan, sosialisasi saja baru dilaksanakan pada taggal 28 mei 2012, sementara aturan diberlakukan langsung per 1 Januari 2012, sehingga banyak Guru sertifikasi yang tereliminir dan gagal memenuhi kewajiban beban kerja mengajar minimal 24 Jam per minggu. aturan tsb. filosofinya kan mememberikan kemudahan kepada guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, dg diberikan aturan-aturan yg mudah dicapai.akan tetapi aturan tersebut, sungguh sangat memberatkan bagi guru PAi di sekolah-sekolah Islam di Pekalongan, Khususnya dan di Seluruh wilayah Indonesia. PAI di Sekolah Islam , itu terdiri dari sub PAI, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, AlQur'an Hadits, dan Tarikh, yang masing-masing minimal 1 Jam Pelajaran per minggu, sehingga total ada 5 Jam Pelajaran per Minggu. mestinya kalau ini dicermati, sebagai bentuk ciri khusus sekolah-sekolah Islam, seharusnya Dirjend PAIS bisa mengkonversi sub PAI sebagai bagian PAI dan masing-masing dihargai untuk menghitung beban mengajar guru bersertifikasi, dan tidak kesulitan mencari jam di luar sekolah pangkalan atau di Masyarakat, atau ekstra kurikuler yang aturannya saja masih belum jelas di tiap-tiap daerah. karena Sub PAI sudah jelas-jelas masuk dalam KTSP dan diakui keberadaannya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota maupun Provinsi, kurikulumnya jelas, KBM sudah jelas dan Evaluasi juga jelas, sementara bila dibandingkan dengan mengajar di masyarakat, semacam Diniyyah atau yang serupa, kurikulumnya saja masih berbeda-beda, itu saja bisa digunakan sebagai tambahan beban mengajar, apalagi Sub PAI yang nyata-nyata sebagai bagian PAI. mohon kepada Bapak untuk menindak lanjuti nasib teman-teman Guru PAI yang diberlakukan berbeda-beda karena adanya terjemahan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI pada sekolah. Daerah satu dengan yang lainnya tidak sama. contoh di Kota Pekalongan, Kab. Batang, Maupun  Kab. Pemalang, sub PAI dihitung sebagai bagian dari PAI DAN DIHARGAAI UNTUK MENENUHI BEBAN MENGAJAR. mohon untuk ditindaklanjuti, sebagai prinsip, guru PAI di Sekolah Negeri yang kesulitan mendapatkan 24 Jam Mengajar, saja bisa mendapatkan haknya, dengan diberi aturan, sementara Guru PAI di sekolah Islam kok malah dihilangkan, aturan tersebut mestinya diberlakukan untuk sekolah negeri, sedangkan Sekolah Islam Swasta juga harus ada aturan tersendiri. Karena beban mengajarnya sudah terpenuhi. Sebagaim gambaran kalau aturan tsb juga berlaku pada sekolah-sekolah Islam, maka percuma adanya sertifikasi pada sekolah Swasta Islam, karena pasti tidak akan dapat memenuhi Beban Mengajar, karena PAI hanya di hitung 2 Jam Pelajaran, sementara guru PAI ada 5, mana mungkin akan bisa tercapai. solusinya dikonversi saja sub PAI sebagai beban mengajar, dan diakui keberadaanya agar mendapatkan tunjangan sertifikasi. Supaya tidak adanya diskriminasi terhadap guru PAI di Sekolah Islam. demikian permohonan ini untuk dapat ditindak lajuti, atas perhatiannya disampaikan terimna kasih banyak.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar: