Mengenai Saya

Foto saya
Pasrum Affandi, Waka Kurikulum SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Pekalongan
Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Agustus 2012

TUNTUNAN IBADAH PADA BULAN RAMADHAN


KUTIPAN :
TUNTUNAN IBADAH PADA BULAN RAMADHAN

Disusun Oleh:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

A.    Persiapan
1.      Dituntunkan  agar setiap  Muslim  dan Muslimah  mempersiapkan  diri pribadi  baik secara lahir maupun batin, dan memperbanyak melakukan puasa sunat di bulan Sya‘ban, berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: ... Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan. Juga saya tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa kecuali di bulan Sya‘ban. [Muttafaq ‘Alaih].
2.     Melakukan  pengkondisian   Ramadhan  pada  bulan  Sya‘ban  di  lingkungan  masyarakat, rumah dan masjid-masjid  dengan memperbanyak  informasi dan kajian tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan.
3.     Mempersiapkan  sarana dan prasarana kegiatan di bulan Ramadhan, seperti sound system
yang  memadai,  mempersiapkan   dan  membersihkan   tempat  wudhu,  air  wudhu,  kotak- kotak infaq, peralatan ta‘jil, dan lain-lain.
4.     Kebersihan, baik di dalam masjid maupun di lingkungan sekitarnya.
5.     Pengaturan shaf dan keamanan
6.     Jadwal mu'adzin, imam, penceramah dan penjemputannya.
7.     Mempersiapkan tempat shalat ‘Idul Fitri, Imam/Khatib dan penjemputannya.
8.    Membentuk ‘Amil Zakat, untuk memungut dan membagikannya serta mempersiapkan peralatannya.

B.    Tuntunan Shiyam
1.      Pengertian Shiyam (Puasa)
a.     Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.
b.     Shiyam  menurut  istilah:  menahan  diri  dari  makan,  minum,  hubungan  seksual  suami isteri dan segala yang membatalkan  sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah:
Artinya:   “Padahal mereka tidak  disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” [QS. Al-Bayyinah (98): 5].
2)    Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya
…” [Ditakhrijkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Iman].
3)    Hadits Nabi Muhammad saw:
.[153 ،2 ،ﻲﻧﺎﻌﻨﺼﻟا ،ﺔﺴﻤﺨﻟا ﻩاور] Artinya:  “Dari Hafshah Ummul Mu'minin r.a. (diriwayatkan  bahwa) Nabi saw bersabda: Barangsiapa  tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan   oleh  Al-Khamsah,   lihat  Ash-Shan‘aniy,   II,
153].
2.     Jumlah Hari Shiyam (Puasa)
a.     Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan  dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan  Ramadhan  (29  hari  atau  30  hari,  tergantung  pada  kondisi  bulan  tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.
b.     Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan:
1)      Firman Allah SWT
Artinya:  “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya  manzilah-manzilah  (tempat-tempat)  bagi perjalanan  bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” [QS. Yunus (10): 5]
2)    Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Puasalah karena melihat hilal dan  berbukalah karena melihatnya, apabila  kamu  terhalang penglihatanmu oleh  awan,  maka  sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” [HR. al-Bukhari, dan Muslim].
3)    Hadits Nabi Muhammad saw:

.[ﻢآﺎﺤﻟاو ﻰﻘﻬﻴﺒﻟاو Artinya:   “Dari  Ibnu  Abbas r.a.  (diriwayatkan bahwa) ia  berkata: Datanglah seorang Badui kepada Nabi saw seraya katanya: Saya telah melihat hilal. Beliau bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah? Ia berkata: Ya.
3
Nabi saw bersabda: Maukah kamu bersaksi bahwa Muhammad  adalah utusan Allah? Ia berkata: Ya. Bersabdalah  Nabi saw: Hai Bilal, umumkanlah  kepada semua orang supaya mereka besok berpuasa.” [HR. Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim].
4)    Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Dari Ibnu Umar r.a. dari Rasulullah  saw, (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Bila  kamu  melihatnya (hilal)  maka  berpuasalah, dan  bila  kamu melihatnya maka berbukalah  (berlebaranlah).  Dan jika penglihatanmu tertutup oleh awan maka kira-kirakanlah bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani,  An-Nasa'i,  dan Ibnu Majah].
C.    Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan
1.      Firman Allah SWT:
  

Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah  (2):
183].
2.     Hadits Nabi Muhammad saw:
.[ﺪﻤﺣأو ﻲﺋﺎﺴﻨﻟاو يﺬﻣﺮﺘﻟاو ،ﻪﻟ ﻆﻔﻠﻟاو ﻢﻠﺴﻣو Artinya:  “Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah; mendirikan shalat;  menunaikan zakat;  mengerjakan haji;  dan  berpuasa pada  bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
D.    Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
1.      Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas (huruf C).
2.     Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan. Para  ulama  telah  sepakat   bahwa  hukum   nifas  dalam  hal  puasa  sama  dengan   haidl. Dasarnya adalah:
a.     Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Rasulullah  saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. Al-Bukhariy].
b.     Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan  hal itu [haid], maka kami diperintahkan  mengqadla  puasa dan tidak diperintahkan  mengqadla  shalat.” [HR. Muslim].1
E.     Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
1.      Orang  yang  diberi  keringanan  (dispensasi)  untuk  tidak  berpuasa,  dan  wajib  mengganti
(mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan: a.     Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan. b.     Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya adalah:
1)            Firman Allah SWT
Artinya:  “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan  (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2)    Sabda Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Bahwa Rasulullah  saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan  membebaskan pula  dari  puasa orang hamil dan  orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
2.     Orang yang boleh meninggalkan  puasa dan menggantinya  dengan fidyah 1 mud (0,5 kg)
atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a.     Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya. b.     Orang yang sakit menahun.
c.      Perempuan hamil.
d.     Perempuan yang menyusui.
Dasarnya adalah:
1)      Firman Allah SWT
1  Ketika mensyarah hadis ini an-Nawaw³ menjelaskan, “Ungkapan ‘… maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat’ adalah hukum yang telah disepakati. Kaum Muslimin juga telah berijmak bahwa  wanita sedang haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi wajib mengqadla puasa.”
5
Artinya:  “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2)    Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Bahwa Rasulullah  saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan  membebaskan pula  dari  puasa orang hamil dan  orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
F.     Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
1.      Makan   dan  minum   di  siang  hari  pada  bulan   Ramadhan,   puasanya   batal,   dan  wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. Al-Baqarah (2): 187].
2.    Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan    seorang   budak;   kalau   tidak   mampu   harus   berpuasa   2   (dua)   bulan berturut-turut;  kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:

Artinya:  “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:  Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai
6
Rasulullah, celakah aku.  Beliau  berkata: Apa  yang  menimpamu? Ia  berkata: Aku mengumpuli isteriku di  bulan  Ramadhan sedang aku  berpuasa. Maka  bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw.  Ketika  kami  dalam  situasi  yang  demikian, ada  seseorang yang  memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Dimana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini). Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.  Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.  Maka tertawalah Rasulullah saw  hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al-Bukhariy].
G.    Masalah Orang yang Lupa
Orang  yang  makan  atau  minum  karena  lupa  di  siang  hari  pada  bulan  Ramadhan,  dalam keadaan  berpuasa,  tidaklah  batal puasanya,  dan harus meneruskan  puasanya  tanpa adanya sanksi apapun. Dalam suatu hadits disebutkan sebagai berikut:
Artinya:  “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa lupa  sedang  ia  berpuasa, lalu  makan  dan  minum, maka  sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang memberi makan dan minum itu kepadanya.” [HR. Al-Jama‘ah].

H.    Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
1.      Berkata   atau   melakukan    hal-hal   yang   tidak   sesuai   dengan   ajaran   Islam,   seperti: berbohong,  memfitnah,  menipu,  berkata  kotor,  mencaci  maki, membuat  gaduh, mengganggu  orang  lain,  berkelahi,  dan  segala  perbuatan  yang  tercela  menurut  ajaran Islam. Dasarnya adalah:
a.     Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan  bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan suka mengerjakannya,  maka  Allah  tidak  memandang perlu  orang  itu  meninggalkan makan dan minumnya.” [HR. Al-Khamsah].
b.     Hadits Nabi Muhammad saw:
.[ﻢﻠﺴﻣو Artinya:    “Dari  Abu  Hurairah  r.a.   (diriwayatkan bahwa)  ia   berkata:  Bersabda Rasulullah  saw: Jika seseorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah berkata kotor pada hari itu, dan janganlah berbuat gaduh. Jika dimarahi oleh seseorang atau dimusuhinya,  hendaklah  ia berkata: ‘saya sedang berpuasa’.”  [HR.  Al-Bukhari  dan Muslim].
2.     Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
Artinya: “Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya berkata: Hai Rasulullah terangkanlah kepadaku tentang wudlu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudlu dan sela-selailah  jari-jarimu,  dan keraskanlah  dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” [HR. Al-Khamsah].
3.     Mencium isteri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat. Dasarnya adalah hadits
Nabi Muhammad saw:
.[ﻰﺋﺎﺴﻨﻟاو Artinya:   “Dari Aisyah r.a.  (diriwayatkan bahwa) ia  berkata: Pernah Rasulullah saw mencium dan merangkul saya dalam keadaan berpuasa. Tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.” [HR. Al-Jama‘ah dan An-Nasa'i].

I.       Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa
1.      Mengerjakan  Qiyamul-Lail  (Shalat  Tarawih).  Dasarnya  adalah  hadits  Nabi  Muhammad saw:
.[نﺎﺨﻴﺸﻟا ﻩاور] Artinya:   “Dari  Abu  Hurairah r.a.  (diriwayatkan bahwa) ia  berkata: Rasulullah saw menganjurkan (shalat) qiyami Ramadhan kepada mereka (para shahabat), tanpa perintah wajib. Beliau bersabda: Barangsiapa mengerjakan (shalat) qiyami Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
2.     Mengakhirkan makan di waktu sahur. Dasarnya adalah hadits Nabi saw:
8
Artiunya: Dari Sahl Ibnu Sa‘ad r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya makan sahur di keluarga saya, kemudian saya berangkat terburu-buru sehingga saya mendapatkan sujud (pada shalat subuh) bersama Rasulullah saw [HR al-Bukh±r³,  dalam Kitab ash-Shiy±m B±b Ta’kh³r as-Sa¥­r].
Artinya:  “Dari Abu Dzarr (diriwayatkan  bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan  berbuka dan menta’khirkan  sahur” [HR  Ahmad].   Menyegerakan   berbuka   sebelum   shalat   Maghrib (ta‘jil). Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya: “Dari Sahl bin Sa‘ad (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Orang akan selalu baik (sehat) apabila segera berbuka.” [Muttafaq ‘Alaih].
3.     Menyegerakan   berbuka  sebelum  shalat  Maghrib  (ta‘jil).  Dasarnya  adalah  hadits  Nabi
Muhammad saw:
4.     Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan  kepada rasa syukur  kepada  Allah  SWT.  Misalnya  do’a Ddzahazh  zhama’u wabtallatil  ‘uruqu wa tsabatil ajru insy± Allah, atau All±humma laka shumtu wa ‘al± rizqika afthartu. Hal ini diterangkan dalam hadis-hadis berikut:
Dawud].
. [نﺎﻤﻳﻹا ﺐﻌﺷ ﻲﻓ ﻲﻘﻬﻴﺒﻟاو دواد ﻮﺑأو Artinya: “Dari abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah nabi saw apabila berpuasa, beliau berbuka. Beliau mengucapkan All±humma laka shumtu wa ‘al± rizkika afthartu [Ya Allah untukmulah aku berpuasa dan karena rezkimulah aku berbuka] [HR Ibnu Ab³ Syaibah, juga diriwayatkan oleh Abu D±w­d dan al-Baihaq³ dalam Syu‘abul-
´m±n].
5.     Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/membaca  Al-Qur'an.
9
.[ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ] Artinya:  “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:  Rasulullah  saw adalah orang  yang  paling dermawan, apalagi pada  bulan  Ramadhan, ketika ditemui oleh Malaikat  Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan, dan mengajaknya membaca dan mempelajari  Al-Qur'an.  Ketika ditemui Jibril, Rasulullah  adalah lebih dermawan daripada angin yang ditiupkan.” [Muttafaq ‘Alaih].
6.     Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.
Artinya:  “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan  bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” [Muttafaq ‘Alaih].
J.      Tuntunan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
1.      Pengertian Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) ialah shalat sunnat malam pada bulan Ramadhan.
2.     Waktu Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
Adapun waktunya ialah sesudah shalat ‘Isya hingga fajar (sebelum dating waktu Shubuh), sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad saw:
.[ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور] Artinya: “Dari ‘Aisyah r.a. isteri Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw selalu mengerjakan  shalat (malam) pada waktu antara selesai shalat ‘Isya, yang disebut orang "‘atamah" hingga fajar, sebanyak sebelas rakaat.” [HR. Muslim].
3.     Pelaksanaan Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih)
a.     Qiyamul-Lail   (Shalat   Tarawih)   sebaiknya   dikerjakan   secara   berjama‘ah,   baik   di masjid,   mushalla,   ataupun   di   rumah,   dan   dapat   pula   dikerjakan   sendiri-sendiri. Apabila dikerjakan secara berjama‘ah, maka harus diatur dengan baik dan teratur, sehingga menimbulkan  rasa khusyu‘ dan tenang serta khidmat; shaf laki-laki dewasa di   bagian    depan,   anak-anak    dibelakangnya,    kemudian    wanita    di   shaf   paling belakang.   Kalau  perlu  dapat  diberi  tabir,  untuk  menghindari   saling  memandang antara laki-laki dan wanita. Dasarnya adalah:
1)      Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya: “Dari ‘Abdir-Rahman bin ‘Abdil-Qari, (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya  keluar bersama Umar  ibnul-Khathab r.a.  di  suatu  malam pada  bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok terpisah-pisah, ada seorang laki-laki yang mengerjakan shalat sendirian, ada pula seorang laki- laki  yang  sedang melakukan shalat kemudian sekelompok orang  mengikuti shalatnya, lalu berkatalah Umar: Seandainya saya kumpulkan mereka untuk mengikuti satu adalah lebih utama. Kemudian setelah memantapkan niatnya, ia mengumpulkan  mereka agar  mengikuti Ubay  bin  Ka‘ab (sebagai imamnya). Kemudian saya keluar bersama Umar pada malam yang lain, dan manusia sedang mengerjakan shalat  mengikuti shalat  imam  mereka. Lalu  berkatalah Umar: Alangkah baik bid‘ah ini …” [HR. Al-Bukhariy].
2)    Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:   “Dari  Anas  ibn  Malik  r.a.  (diriwayatkan bahwa)  ia  berkata: Saya mendirikan  shalat di rumah saya bersama anak yatim di belakang Nabi saw, sedang ibuku, Ummu Sulaim di belakang kami.” [HR. Al-Bukhari].
b.     Qiyamul-Lail (Shalat Tarawih) dikerjakan dengan 4 raka‘at, 4 raka‘at tanpa tasyahud awal, dan 3 raka‘at witir tanpa tasyahud  awal, sebagaimana  dijelaskan  dalam hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:   “Dari ‘Aisyah (diriwayatkan  bahwa) ketika ia  ditanya mengenai shalat Rasulullah saw  di  bulan  Ramadan. Aisyah  menjawab: Nabi  saw  tidak  pernah melakukan  shalat sunnat di bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. kemudian beliau shalat lagi  empat rakaat, dan  jangan engkau tanya bagaimana  indah dan panjangnya.  Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR.  Al- Bukhari dan Muslim].
c.      Sebelum   mengerjakan   Qiyamul-Lail,   disunnatkan   mengerjakan   shalat   sunat   dua raka‘at ringan (Shalat Iftitah), sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad saw:
11
.[دواد ﻮﺑأو ﺪﻤﺣأو Artinya:  “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Jika salah satu di antara kamu mengerjakan  qiyamul-lail,  hendaklah  ia membuka (mengerjakan) shalatnya dengan shalat dua rakaat ringan.” [HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud].
d.     Bacaan  surat  yang  dibaca  setelah  membaca  Al-Fatihah  pada  3 raka‘at  shalat  witir, menurut Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Pada raka‘at pertama membaca surat Al-A‘la, pada raka‘at kedua membaca surat Al-Kafirun, dan pada raka‘at ketiga membaca surat Al-Ikhlash. Dalam hadits Nabi disebutkan sebagai berikut:
.[ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑاو ىﺬﻣﺮﺘﻟاو Artinya:  “Dari Ubay bin Ka‘ab (diriwayatkan  bahwa) ia berkata: Bahwa Nabi saw pada shalat witir pada rakaat yang pertama selalu membaca Sabbihisma  Rabbikal- A‘laa, dan pada rakaat yang kedua membaca Qul Yaa Ayyuhal-Kaafiruun, dan pada rakaat yang ketiga membaca Qul  Huwallaahu  Ahad.” [HR.  An-Nasa'i,  At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
e.      Setelah selesai 3 raka‘at shalat witir, disunatkan membaca doa dengan suara nyaring:
Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih.”
Dibaca tiga kali, dan membaca:
Artinya: “Yang Menguasai para Malaikat dan Ruh/Jibril.”
Berdasarkan hadis:
Artinya: “Dari Ubayy Ibnu Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw membaca Sub¥±nal-Malikil-Qudd­s [Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih]” [HR Ab­ D±w­d].
12
Artinya: “Dari Ubayy Ibnu Ka‘ab (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Adalah Rasulullah saw melakukan witir dengan membaca Sabbihis—marabbikal-a‘l±, qul y± ayyuhal- k±fir­n dan qul huwall±hu  a¥±d; dan apabila selesai salam ia membaca Sub¥±nal- Malikil-Qudd­s  [Maha Suci Allah Yang Maha Merajai dan Yang Maha Bersih] tiga kali dan menyaringkan  suaranya dengan yang ketiga, serta mengucapkan  rabbul- mal±’ikati   war-r­¥  [Tuhan Malaikat dan ruh]” [HR  ath-Thabarani,   di  dalam  al- Mu‘jam al-Ausath].
K.    Tuntunan Idul Fitri
1.      Memperbanyak takbir pada malam Hari Raya ‘Idul Fitri, sejak matahari terbenam, hingga esok, ketika shalat ‘Id dimulai. Dasarnya adalah firman Allah SWT:
.[185 :(2) ةﺮﻘﺒﻟا] Artinya:    “Dan  hendaklah kamu  mencukupkan bilangannya dan  hendaklah kamu mengagungkan Allah  atas  petunjuk-Nya yang  diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].
2.    Sebelum berangkat ke tempat shalat, hendaklah memakai pakaian yang terbaik yang dimilikinya,  memakai wangi-wangian,  makan secukupnya.  Pada waktu berangkat  shalat hendaklah  selalu membaca takbir. Dan pada waktu pulang hendaklah  mengambil  jalan lain   ketika   berangkat.   Semua   kaum   muslimin   dan   muslimat   dianjurkan   mendatangi tempat shalat untuk mendengarkan khutbah. Para wanita yang sedang haidl cukup mendengarkan khutbah, tidak mengerjakan shalat. Dasar-dasarnya adalah:
a.     Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Dari Anas r.a. (iriwayatkan bahwa) Rasulullah  saw menyuruh  kami pada dua hari raya [Idul Fitri dan Idul Adlha] agar memakai pakaian yang terbaik yang kami miliki, memakai wangi-wangian yang terbaik, dan menyembelih binatang yang paling gemuk.” [HR. Al-Hakim].
b.     Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan  bahwa) ia berkata: Rasulullah  saw apabila keluar ke tempat shalat dua Hari Raya, pulangnya selalu mengambil jalan lain dari ketika beliau keluar.” [HR. Ahmad dan Muslim].
c.      Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya: “Dari ‘Ali r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Termasuk sunnah Nabi, pergi ke tempat shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan makan sedikit sebelum keluar.” [HR at- Tirmidzi].
13
d.     Hadits Nabi Muhammad saw:
Artinya:  “Dari Ummu ‘Athiyyah (diriwayatkan  bahwa) ia berkata: Rasulullah  saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adlha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki  lapangan  tempat shalat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah  menjawab:  Hendaklah  temannya meminjaminya  baju kurungnya.”  [HR. Al-Jama‘ah].
3.     Lafadz Takbir
Lafadz takbir untuk Hari Raya adalah:
Artinya:   “Dari Salman (dilaporkan bahwa) ia  berkata: Bertakbirlah  dengan: Allaahu akbar, Allaahu akbar kabiiran. Dan dari Umar dan Ibnu Mas‘ud (dilaporkan):  Allaahu akbar, Allaahu akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, Allaahu akbar wa lillaahil- hamd.” [HR. ‘Abdur-Razzaq, dengan sanad shahih].
4.     Zakat Fitri
Zakat fitri diwajibkan  kepada setiap orang muslim/muslimah,  tua muda, dan anak kecil, yang  pada   menjelang   Hari  Raya  mempunyai   kelebihan   makanan   pokok.   Zakat   fitri berupa makanan pokok sebanyak 1 sha‘ (± 2,5 kg). Zakat fitri ditunaikan pada akhir Ramadhan,   dan  selambat-lambatnya   sebelum   shalat   ‘Id  dilaksanakan.   Apabila   zakat tersebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa. Sebaiknya zakat fitri dikumpulkan pada Panitia Zakat (Amil Zakat), agar dapat dibagikan secara merata dan teratur.
Adapun tujuan zakat fitri ialah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa- dosanya,  karena  ketika  berpuasa,  baik  sengaja  maupun  tidak  sengaja,  telah  melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin.
Dalam hadits Nabi saw disebutkan sebagai berikut:
Artinya:  “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan  bahwa) ia berkata: Rasulullah  saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah].
.[ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور] Artinya.  “Dari Abdullah Ibnu Umar r.a.    (diriwayatkan  bahwa) Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum. [HR. Muslim].
5.     Shalat dan Khutbah ‘Idul Fitri
a.     Shalat Idul Fitri dikerjakan  secara berjama‘ah  di tanah lapang. Jumlah rakaat shalat Idul Fitri adalah dua rakaat, dengan  tujuh kali takbir setelah takbiratul  ihram pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Dasar-dasarnya adalah:
Artinya:    “Dari   Abu   Sa‘id   al-Khudri  (diriwayatkan bahwa)  ia   berkata:  Nabi Muhammad saw  selalu keluar pada hari  Idul Fitri  dan  hari  Idul Adlha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah shalat ...” [HR. Al-Bukhari].
Artinya: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw pada hari Idul Adlha atau Idul Fitri keluar, lalu shalat dua rakaat, dan tidak mengerjakan  shalat apapun sebelum maupun sesudahnya. [Ditakhrijkan oleh tujuh ahli hadis].
Artinya: “Dari Aisyah (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw pada shalat dua hari raya bertakbir tujuh kali dan lima kali sebelum membaca (al-Fatihah dan surat). [HR Ahmad].
b.     Khutbah   Idul   Fitri   dikerjakan   satu   kali   sesudah   melaksanakan   shalat   Idul   Fitri, dimulai dengan bacaan hamdalah. Dasarnya adalah:
15
Artinya: “Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha menuju lapangan tempat shalat, maka hal pertama yang dia lakukan adalah shalat, kemudian manakala selesai beliau berdiri menghadap orang banyak yang tetap duduk dalam saf-saf mereka, lalu Nabi saw menyampaikan nasehat dan pesan-pesan dan perintah kepada mereka; lalu jika beliau hendak memberangkatkan  angkatan perang atau hendak memerintahkan sesuatu beliau laksanakan, kemudia lalu beliau pulang. [HR. Muttafaq ‘Alaih].
Artinya:  “Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya menghadiri shalat pada suatu hari raya bersama Rasulullah  saw: sebelum khutbah beliau memulai dengan shalat tanpa azan dan tanpa qamat. Lalu manakala selesai shalat beliau berdiri dengan bersandar kepada Bilal. Lalu ia bertahmid dan memuji Allah, menyampaikan nasehat dan  peringatan untuk  jamaah, serta  mendorong mereka supaya  patuh kepada-Nya ... [HR. an-Nasa’i].