Mengenai Saya

Foto saya
Pasrum Affandi, Waka Kurikulum SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Pekalongan

Selasa, 27 November 2012

Pendirian Ranting Muhammadiyah



DRAFT
PANDUAN PENDIRIAN RANTING BARU MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH
(Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis)


LEMBAGA PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING
LPCR
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAHJAWA TENGAH
TAHUN 2011
1.    PENDAHULUAN.

Jumlah Ranting Muhammadiyah belum sebanding dengan jumlah Desa/Kelurahan/Kawasan di tanah air. Sekitar 90% desa di Indonesia belum memiliki Ranting Muham-madiyah. Padahal bagi perserikatan Muhammadiyah Ranting itu penting, berfungsi strategis sebagai pemimpin anggota dalam struktur persyarikatan di tingkat akar rumput, menjadi basis untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai Pembina jamaah.Ranting sudah semetinya menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat akar rumput.Data lapangan menunjukkan ada 8553 desa/kelurahan di Jawa Tengah, sementara itu ada 3679 desa atau kelurahan yang telah ada ranting Muhammadiyahnya, berarti masih ada 4974 desa yang belum ada ranting Muhammadiyah. Agar jumlah desa dan jumlah Ranting Muhammadiyah sama dalam kurun waktu 10 tahun (dua periode kepengurusan 2010 – 2020), maka rata –rata dalam satu tahun harus berdiri 500 ranting baru di seluruh wilayah jawa tengah.
Sesungguhnya upaya merintis dan mendirikan ranting Muhammadiyah di desa/kelurahan bukan pekerjaan sulit, kenyataan kader-kader Muhmmadiyah sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air, bahkan banyak yang telah merantau ke manca Negara. Seperti yang telah dicontohkan oleh KHA. Dahlan dalam merintis Muhammadiyah, diperlukan ke-yakinan yang kuat akan kebenaran Islam, keluasan ilmu untuk menjadikan Islam rahmatan lil `alamin, dan kesabaran dalam arti tahan banting menghadapi rintangan saat memper-juangkan kebenaran Islam sebagai kebenaran sekaligus rahmat bagi semesta alam. Secara teknis  mendirikan ranting Muhammadiyah mudah dan sederhana, minimal ada 15 orang anggota, ada jamaah, punya masjid/mushalla/langgar/surau, dan ada pengajian berkala untuk anggota dan untuk umum. Agar lebih yakin, maka disusunlah Panduan Pendirian Ranting Baru Muhammadiyah Jawa Tengah.Kegiatan ini diselenggarakan atas amanah keputusan Sidang Tanfidz Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah di Universitas Muhammadiyah Purworejo Oktober 2010.
Disusun, dimusyawarahkan, lalu diterbikannya buku Panduan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan kreatifitas para inisiator pendiri ranting dilapangan, juga bukan untuk mengarahkan dinamika ranting yang monolitik (satu warna saja). Akan tetapi keberadaan buku panduan ini diharapkan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sebagai stimulan agar para inisiator pendiri ranting memiliki gambaran yang jelas tentang pendekatan yang dijalankan, Model-model cabang dan ranting yang akan dituju, Metode dan proses yang dipilih.

2.   PENDEKATAN.
Merintis dan mendirikan ranting baru Muhammadiyah itu berarti melakukan pe-rubahan, dalam komunitas Islam semacam Muhammadiyah perubahan itu keniscayaan (QS, 13:11). Perubahan dalam lingkungan Muhammadiyah hendaknya kearah perubahan yang lebih baik (QS al-Hasyr, 18) melalui strategi amal maruf nahi mungkar (QS. Ali Imran , 103). Dan dalam memperjuangkan hal tersebut harus dengan sikap optimis, sistemik (QS, 61:1) dan berkesinambungan (HR Muslim).
Mendirikan ranting baruitu bagian dari mengembangkan cabang dan ranting Mu-hammadiyah Jawa Tengah . Tujuan dari pengembangan cabang dan ranting  yaitu tercipta-nya kondisi dan perkembangan ranting dan cabang yang dinamis, mandiri, kuat, berdaya guna yang mengarah kepada kemajuansesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muham-madiyah. Semuanya diharapkan mengarah kepada tujuan Muhammadiyah yaitu menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.  Usaha pendirian ranting baru dan penataan kembali ranting dan cabang lama melalui proses perintisan, pemantapan, pening-katan dan pengembangan ranting dan cabang kearah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan persyarikatan Muhammadiyah di Jawa Tengah.

3.       PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)
3.1.    METODE PENDIRIAN RANTING BARU
3.1.1.  Metode Rekayasa
3.1.2.  Metode Alamiyah
3.1.3.  Metode Campuran
3.2.    MODEL-MODEL KLASIFIKASI CABANG DAN RANTING
3.2.1.  Model Ranting Produk Rekayasa
3.2.1.1.        Ranting Rintisan-Rekayasa
3.2.1.2.        Ranting Aktif
3.2.1.3.        Ranting Model
3.2.1.4.        Ranting Unggulan
3.2.1.5.        Ranting Ideal
3.2.2.  Model RantingTumbuh Kembang Alamiyah:
3.2.2.1.     Ranting Rintisan-Alamiyah
3.2.2.2.     Ranting Dinamis
3.2.2.3.     Ranting Mandiri
3.2.2.4.     Ranting  Kuat
3.2.2.5.     Ranting Berdaya
3.2.3.  Model Ranting Produk Alamiyah dan Rekayasa
3.2.3.1.     Ranting Rintisan Rekayasa dan Alamiyah
3.2.3.2.     Ranting Aktif dan atau Dinamis
3.2.3.3.     Ranting Mandiri, dan atau Kuat dan atau Model
3.2.3.4.     Ranting Unggulan dan Atau berdaya
3.2.3.5.     Ranting Ideal
3.3.    DINAMIKA PERKEMBANGAN RANTING
3.3.1. Ranting Baru Rekayasa

3.3.2. Dinamika Rintisan Ranting Baru Alamiyah

3.3.3. Dinamika Rintisan Campuran



3.4.    Proses Pendirian Ranting Baru
3.4.1.     Proses Rekayasa, di desa/kelurahan terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah
PDM mengambil kebijaksanaan melalui berbagai aspek termasuk hasil identifikasi PCM dengan meng-instruksikan kepada PCM agar mendirikan ranting baru diwilayah kerja yang ditetapkan pada desa/kelurahan yang terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah.PDM bersama PCM ybs. mempersiapkan persyaratan minimal pendirian ranting (15 orang anggota, mushallah, pengajian anggota, pengajian umum). Selanjutnya aktifis lapangan yang ditugaskan menggerakkan kegiatan GJDJ sehingga terbentuk jamaah, lalu dirintislah Ranting baru Muhammadiyah.Selanjutnya PDM dan PCM secara ketat mengawal tumbuh kembang ranting sedemikian sehingga menjadi ranting aktif, ranting model, dan ranting Unggulan.
Cara lain, ada berbagai fenomena yang memberikan momentum untuk berdirinya sebuah ranting, diantaranya bencana alam, bencana sosial dan ekonomi, atau berlakunya program verifikasi – sertifikasi arah kiblat, lalu perserikatan pro-aktif membantu mem-berikan solusi terhadap masing-masing problem yang dihadapi masyarakat. Selanjutnya dengan senang hati masyarakat meminta Muhammadiyah untuk memberikan pendam-pingan berkelanjutan.Fenomena yang demikian memberikan peluang besar pendirian ranting baru Muhammadiyah. PDM dan PCM lalu merekayasa program pendampingan dengan program keluarga sakinah, GJDJ, dan gerakan kembali ke Masjid, sampai diperoleh 15 anggota, punya mushallah, ada pengajian anggota dan pengajian umum. Akhirnya melalui musyawarah pendirinan Ranting, dulanjutnya PCM mengukuhkan pendirian ranting baru Muhammadiyah.
3.4.2.     Proses Alamiyah.
Paling tidak ada 3 model proses pendirian Ranting baru MuHammadiyah, diantaranya proses amuba, proses cangkok sapih, dan proses keluarga kader tangguh.
Proses amuba,dapat diawali  dari ranting besar  dalam arti sumberdayanya kuat dan berdaya, selanjutnya ranting dimekarkan menjadi dua atau lebih. Kemudian masing-masing ranting secara alamiyah masing-masing ranting tetap aktif tumbuh berkembag secara alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya kembali .
Proses cangkok sapih, dimulai dari ranting aktif. Aktifitasnya menarik perhatian anggota/simpatisan Muhammadiyah lain desa. Semakin berkembangnya waktu jumlah anggota/simpatisan yang aktif  beraktifitas diranting induk semakin banyak. Dengan dalih lebih praktis dan efisien tempat aktifitas ranting dimekarkan di desa tempat diluar ranting induk berada.Akhirnya sampai terbentuk jamaah, punya mushallah, ada pengajian anggota dan ada pengajian umum di desa baru.Selanjutnya didirikan ranting baru disapih aktifitas-nya dari ranting induk. Kemudian ranting baru tumbuh berkembang secara alamiah menjadi ranting  dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
Proses keluarga kader tangguh. Ada seorang kader tangguh didikan Muhammadiyah tulen, dimulai dari tempat tinggal keluarga atau tempat lain yang telah diizinkan mereka mulai beraktifitas. Mereka merintis pengajian anak-anak, pengajian ibu-ibu, pendidikan orang dewasa dengan gerakan GJDJ.Sehingga terbentuk jamaah, mampu membangun mushallah/masjid/langgar.Selanjutnya menyeleksi anggota jamah diikutkan dalam peng-kaderan Muhammadiyah sampai menjadi anggota Muhammadiyah.Program peng-kaderan berlanjut terus sampai diperoleh 15 anggota Muhammadiyah.Begitu syarat minimal pen-dirian ranting baru Muhammadiyah dipenuhi, kader tangguh menghubungi Cabang terdekat untuk mendirikan ranting baru Muhammadiyah.Kemudian ranting baru tumbuh ber-kembang secara alamiah menjadi ranting  dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
3.4.3.     Proses Campuran
Paling tidak ada dua kemungkinan pendirian ranting Muhammadiyah melalui prose campuran antara rekayasa dengan alamiah, pertama PDM dan PCM yang aktif dominan, lainnyainisiator desa yang dominan. Cabang Muhammiyah melakukan identifikasi dan ditemukan beberapa ranting aktif, ranting berdaya, dan desa belum memiliki ranting tapi potensial. Karena sumberdaya cabang terbatas untuk melakukan pendirian ranting baru, maka cabang mengajak pengurus ranting aktif merintis pendirian ranting baru dengan cara melakukan cangkok sapih, juga kepada ranting berdaya melakukan pemekaran ranting, dan bagi desa yang belum punya ranting, cabang memberikan assessment (sosialisasi, pelatihan dan work shop, konsultasi) terhadap program pendirian ranting baru. Selanjutnya para pihak yang berkepentingan terhadap pendirian ranting baru bekerja secara alamiyah sampai ranting baru berdiri dan terus tumbuh berkembang.
Kemungkinan kedua, melihat dahsyat dan semaraknya dakwah Muhammadiyah, beberapa desa yang secara alamiah memiliki aktifis dakwah murni tergiur ingin berpartisipasi pada dakwah Muhammadiyah.Boleh jadi secara individual maupun kelompok mereka aktif datang mencari tahu bagaimana berkiprah dakwah dalam persyarikatan Muhammadiyah untuk bisa mendirikan ranting berikut ortom dan AUM nya.Selanjutnya pihak cabang Muhammadiyah merespon positif niat baik mereka dengan memberikan assessment, dan menawarkan kegiatan GJDJ, gerakan keluarga sakinah, gerakan kembali ke masjid.Cabang terus memantau aktifitas dakwah mereka sampai pada tiba saatnya sarat-sarat minimal pendirian ranting tercapai, terus dimusyawarahkan dan diputuskan pendirian ranting baru Muhammadiyah.

3.5.    Hal-ihwal Ranting
3.5.1.     Pengertian Ranting ( AD Pasal 9, ART Pasal 5)
Ranting adalah sebagai kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pem-berdayaan anggota
3.5.2.     Fungsi Ranting
Fungsi strategis Ranting sebagai pemimpin anggota dalam struktur perserikatan di tingkat basis (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai Pembina jama`ah. Sebagai Pembina jama`ah, ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat akar rumput.
3.5.3.     Syarat Mendirikan Ranting (AD Pasal 15 Ayat 1 dan 2)
Minimal memiliki 15 anggota, sekurang-kurangnya 5 orang ditetapkan oleh pimpinan cabang menjadi pengurus untuk satu masa jabatan dari calon-calon yangdipilih dalam musayawarah ranting, memiliki Jama`ah, memiliki masjid/mushallah/surau/langgar sebagai pusat kegiatan, memiliki kegiatan pengajian/kursus berkala khusus anggota, pengajian berkala untuk umum.
3.5.4.     Tugas Pimpinan Ranting
Menetapkan kebijaksanaan Muhammadiyah (berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya).Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan.Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota sesuai dengan kewenangannya.
3.5.5.     Struktur Ranting (minimal)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
Atau
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara
3.5.6.     Prosedur Mendirikan Ranting
Sesuai dengan sejarah perintisan pembentukan jamaah, dan model pendiriannya.
Ranting rekayasa pihak cabang proakif, begitu melihat identifikasi syarat berdirinya ranting terpenuhi, cabang menginstruksikan untuk mengadakan musyawarah pembentukan ranting sekaligus mengusulkan calon pengurus ranting dari anggota yang ada.Selanjutnya Cabang menetapkan berdirinya sebuah ranting dan melantik pengurusnya.
Ranting Alamiah dimulai dari pihak inisiator yang proaktif mengadakan rapat anggota untuk mendirikan ranting Muhammadiyah sekaligus susunan pengurusnya, lalu mengajukan kepada Cabang terdekat untuk ditetapkan.Setelah cabang menetapkan lalu dikukuhkan dalam pengajian umum yang dihadiri seluruh anggota, jamaah pengajian, juga pengurus Cabang yang ditugaskan dan berwenang untuk melantik dan mengukuhkannya.
Ranting campuran, setelah poses perintisan ranting memenuhi syarat, para inisiator dan cabang sepakat untuk mendirikan ranting. Dimulai dengan musyawarah pendirian cabang sekaligus pemilihan pengurus ranting yang dihadiri semua anggota dan juga pengurus cabang yang ditugaskan, selanjutnya cabang menetapkan pengurus ranting ybs.Akhirnya cabang melantik dan mengukuhkan pengurus ranting baru dalam pengajian umum yang dihadiri anggota, jamaah dan pengurus Cabang yang ditugaskan.
3.5.7.     Langkah-Langkah Strategis Perintisan Pengorganisasian Ranting
Pimpinan Cabang mengidentifikasi desa di lingkungan kecamatan atau kawasan yang belum ada ranting Muhammadiyah. Bagi desa atau kawasan yang belum ada ranting Muhammadiyah dapat memulai dengan melaksanakan GJDJ, Gerakan kembali ke Masjid, Gerakan Keluarga Sakinah, sambil menyiapkan pembentukan ranting baru
4.       PETUNJUK TEKNIS (Juknis)
4.1.    Kegiatan Rintisan Mendirikan Ranting
4.1.1.     Gerakan Jamaah Dakwah Jamaah (GJDJ)
GJDJ bermanfaat menjadi subyek pelaku gerakan, sebagai inti jamaah, dan jamaah dilahirkan oleh dakwah jamaah. Setelah berhasil produk jamah tersebut bermanfaat bagi pengembangan Muhammadiyah ke depan.
Inti jamaah adalah pelaku, dakwah jama`ah adalah alat, jamaah adalah tujuan yang hendak dicapai  ialah satu lingkungan hidup sejahtera lahir batin dunia akhirat. GJDJ menjadi arena kiprahnya para anggota Muhammadiyah untuk mempraktekkan atau mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang diyakini akan mendatangkan rahmatan lil `alamin.
Ada 3 komponen GJDJ
(a)    Inti jama`ah (anggota Muhammadiayh sebagai motor penggerak, pembimbing dan Pembina.
(b)   Dakwah jama`ah (dakwah yang dilakukan inti jama`ah dengan pendekatan kesejahteraan)
(c)    Jama`ah (kelompok keluarga di suatu tempat yang hendak dan berhasil di dakwahi inti jama`ah dengan sistem dakwah jama`ah)

Gerakan Dakwah jama`ah untuk Pemberdayaan Masyarakat.

Mendidik inti jama`ah menjadi fasilitator untuk mendampingi jama`ah-jama`ah kecil sesuai dengan keahliannya.

Membentuk jama`ah-jama`ah kecil berbasis jenispekerjaan, seperti petani, nelayan, pe-dagang kecil, industry berskala rumah tangga, pendampingan modal usaha dan lain-lain.

Melakukan pendampingan kepada jama`ah-jama`ah kecil dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat.

Mengajak kepada para anggota jama`ah-jama`ah kecil, mulai melaksanakan  infak dan sedekah.

Memberdayakan infak dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, pembelian tanah untuk didirikan masjid/mushallah/langgar/surau.
4.1.2.     Gerakan Kembali Ke Masjid
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, maka pada masjid /mushalla/langgar/surau yang dirintis, dibangun dan dibina aktifis Muhammadiyah dipasang prasasti bahwa masjid /mushalla/langgar/surau dibangun oleh Muhammadiyah.
Menjadikan masjid tempat kegiatan keagamaan secara rutin, terarah, terpadu dan ber-kesinambungan sesuai kebijaksanaan persyarikatan menjadi basis pembinaan jamaah.
Menata menghidupkan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan pokok masjid  yang bersifat rutine dan berkala secara lebih aktif dan terorganisasi rapi, diantarananya: imam masjid; khutbah jumat; pengajian; kajian; syiar; remaja masjid; TPA; dsb.
Penyiapan dan peningkatan peran/fungsi, kuantitas dan kualitas aktifis dan pengelola masjid, imam dan khatib Muhammadiyah.
Pengelolaan dana, infrastruktur dan  media untuk memakmurkan masjid, kesejahteraan para pengajar dan mubaligh, imam dan khatib.
Masjid yang dibangun/didirikan Muhammadiyah tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi sekligus menjadi pusat kebudayaan.
Para amggota Muhammadiyah harus digerakkan untuk memakmurkan masjid dengan mengajak warga masyarakat.
Menyadarkan danenggembirakan anggota Muhammadiyah untuk siap sedia menjdi pengurus takmir masjid yang dibangun dan didirikan Muhammadiyah.
Pengurus Takmir majid yang didirikan/dibangun aktifis Muhammadiyah dilengkapi beberapa seksi sesuai keperluan, hendaknya mempunyai sejumlah program dan kegiatan baik bersifat harian, mingguan, bulanan, tri wulanan, tahunan maupun insidental yang ke-eluruhannya untuk memakmurkan masjid.
4.1.3.     Gerakan Keluarga Sakinah
Seorang kader putri Muhammadiyah begitu melihat permasalahan masyarakat disekitar (misalnya buruknya tingkat kesehatan balita/manula, kemiskinan desa/kota, kebodohan dan kenakalan remaja) segera tanggap untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat dengan model semacam dasa wisma.Idealnya memberikan santunan langsung terhadap masalah yang sedang dihadapi para duafa`, atau paling tidak menyediakan rumahnya menjadi rumah keluarga besar tempat curhat bersama. Selanjutnya bagi mereka yang mempunyai masalah bersama atau serupa mengadakan temu bersama untuk “share” saling membantu. Akhirnya terbentuklah kelompok-kelompok kecil, cikal bakal jamaah.
Dalam kelompok kecil yang beranggotakan ± 10 keluarga bersama-sama membangun keluarga sakinah dengan program kesehatan, kesejahteraan, dan pencerahan.Kegiatan yang berorientasi menjaga kesehatan keluarga sakinah bisa dimulai dari solusi gizi buruk, bersih lingkungan, tanaman obat keluarga, olah raga bersama, sampai pada pengukuran timbang badan balita dan tekanan darah bagi manula.Aktifitas yang berorientasi pada kesejahteraan boleh dirintis dengan program alih terampil untuk di desa dengan kerajinan (craft), adapun yang dikota dengan program daur ulang pengolahan limbah.Selanjutnya kegiatan yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan dapat dikembangkan dengan konsep GJDJ.
Sedangkan kegiatan yang berorientasi kepada pencerahan dapat dimulai dengan ke-lompok bermain-belajar-mengaji bersama. Kelompok main dapat diarahkan pada pem-bentukan karakter dan akhlak, kelompok belajar di arahkan pada penguasaan sain teknologi.Adapun kelompok mengaji bersama dengan program bebas buta al-Qur’an. Selanjutnya kegiatan yang berorientasi pencerahan di bawa ke masjid sebagai tempat kegiatan keagama-an, basis pembinaan jamaah, basis  budaya untuk membangun peradaban.
4.2.    Kurikulum – Materi – Isu – Wawasan

8. Pengertian Istilah Umum
8.100 Cabang (AD. Pasal 9 dan ART Pasal :1,2)
Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang sekurang-kurangnya memiliki tiga ranting yang berfungsi:
(a)    melakukann pembinaan, pemberdayaan dan koordinasi ranting.
(b)   Penyelenggraraan pengelolaan Muhammadiyah
(c)    Penyelenggaraan amal usaha.
Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
(a)    Pengajian/kursus berkala untuk anggota pimpinan Cabang dan unsur pembantu Pimpinannya, pimpinan ranting, serta pimpinan organisasi otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
(b)   Pengajian kursus/mubaligh/mubalighat dalam lingkungan cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
(c)    Korps mubaligh/muba;ighat Cabang sekurang-kuarangnya 10 orang.
(d)   Taman Pendidikan Al-Qur`an/Madrasah Diniah/Sekolah Dasar.
(e)   Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
(f)     Kantor
8.201 Pimpinan Cabang  (AD Pasal 9, ART pasal 12 ayat 1)
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), memimpin Muhammadiyah dalam cabangnya dalam struktur persyarikatan setingkat diatas ranting yang berada di tingkat basis, bertugas:
(a)    Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam cabangnya berdasarkan kebijakan pim-pinan diatasnya, keputusan Musyawarah Cabang  dan Musyawarah Pimpinan tingkat cabang.
(b)   Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/Instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta unsur pembantu pimpinannya.
(c)    Membinan, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan unsur pembantu Pimpinan dan Organisasi otonom tingkat Cabang.
8.300 Ranting (AD Pasal 9, ART pasal 5)
Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggopta
Syarat pendirian ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
(a)    Pengajian/kursus khusus anggota minimum satu beulan sekali.
(b)   Pengajian/kursus untuk umum minimum satu bulan sekali
(c)    Mushalla/langgar/surau
(d)   Jamaah
Ranting  berfungsi strategis sebagai pimpinan anggota dalam struktur persyarikatan di tingkat basisi (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai pembina jamaah.
Ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat akar rumput.
8.301 Pimpinan Ranting (AD Pasal 9. ART Pasal 5 dan Pasal 14 )
Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam rantingnya, bertugas
(a)    menetapkankebijakan Muhammadiyah dalam rantingnya berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya.
(b)   Membimbing dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan
(c)    Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam ranting sesuai dengan kewenangannya.
8.302 Ranting Rintisan Rekayasa
Ranting Rintisan Rekayasa, Ranting Muhammadiyah dalam proses pendiriannya lebih dominan karena rekayasa cabang diatasnya, dalam arti dari mulai proses perintisan, persiapan pendirian ranting baru dengan persyaratan-persyaratan\nya cabang ikut terlibat, sampai dengan tumbuh-berkembang cabang tetap mengawal secara ketat.
Perkembangan selanjutnya ranting rinitsan model rekayasa mudah terkontrol, sehingga akan tumbuh menjadi ranting aktif, ranting model, ranting unggul, akhirnya menjadi ranting ideal.
8.303 Ranting  Rintisan Alamiah
Ranting Rintisan Alamiah adalah ranting Muhammadyah dalam proses pendiriannya para inisiator pendirian ranting bersemangat, dalam arti mulai perintisannya dari membangun keluarga sakinah, memulai GJDJ, memakmurkan mushalla digagas digalang dan dimulai eleh para inisiator. Sampai dengan pengajuan pendirian ranting baru mereka datang dan menyampaikan surat, sesaat setelah syarat-syarat berdiri ranting terpenuhi. Cabang tinggal buat surat ketetapan berdirinya ranting baru, melantik dan memberii assesment dalam proses tumbuh berkembangnya
Ranting rintisan alamiah yang berkecenderungan agresif dalam tumbuh berkembangnya mengarah menjadi eanting berkualitas dinamis, kuat dan berdaya.
8.304 Ranting Rintisan Campuran
Ranting Rintisan campuran adalah ranting Muhammadiyah dalamproses pendiriannya semangat para inisiator ranting baru sebanding dengan cabang induknya.Apabila ada perbedaan dalam hal kecenderungannya saja.Misalkan inisiator cebderung memenuhi fasilitas dan jumlah jamaah, tetapi cabang menyediakan brain ware dan shoft warenya.
Ranting Rintisan Campuran berdirinya diawali dengan semangat kebersamaan (sinergi), akan mudah tumbuh menjadi ranting berkualitas aktif dan atau dinamis, ranting mandiri dan atau kuat dan atau model, selanjutnya berpotensi menjadi unggul dan atau berdaya.
8.305 Ranting Ideal
Struktur Ranting Muhammadiyah tingkat basis, bersama-sama akar rumput mampu meng-antarkan masyarakat yang berkemajuan dalam mencapai cita-cita Muhammadiyah kepada masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Ranting Ideal itu sebuah kualitas rantingMuhammadiyah  yang yang di dalamnya terhimpun seluruh kualitas ranting yaitu aktif, dinamis, mandiri, kuat, berdaya dan unggul. Sehingga ranting ideal itu mampu membuat dan melaksanakan program-program reguler  dan insi-dental  dengan hasil excelent, juga apabila ada masalah-masalah emergensi misalkan musi-bah alam maupun sosial disikapinya  sebagai tantangan, cepat tanggap untuk memberikan solusi yang bregas dan cerdas.
8.305 Ranting Unggulan
Ranting Muhammadiyah Unggulan sebuah kualitas perkembangan ranting yang telah melampaui kualitas model. Jika ranting model mampu menyelesaikan program-program reguler dan insidental secara optimal, maka ranting unggulan berangkat dari SWOT yang proporsional mencoba membuat minimal satu program unggulan yang didukung sumber daya dan sumber dana cukup,



Kisi-kisi Al Qur'an Kelas XI



STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SMA/SMK/MA MUHAMMADIYAH KAB. PEKALONGAN
MATA PELAJARAN             : AL QUR’AN
KELAS                                 : XI
TAHUN PELAJARAN           : 2012/2013

NO.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
YANG DIUJIKAN
1.
Memahami ayat-ayat Al Qur’an Tentang kompetisi dalam kebaikan
§  Menjelaskan pengertian kompetisi
§  Melanjutkanlafadz tertentu pada QS Al Baqoroh:148
§  Mengartikan QS Al Baqoroh:148
§  Menjelaskan  QS Fathi : 32
§  Menentukan hukum bacaan Mad Wajib, dan Mad Jaiz
2
Memahami bacaan hafalan ayat-ayat Al Qaur’an
§  Menulis  QS Al A’rof:172
§  Mengartikan alafadz dari QS Al A’rof:172
§  Melanjutkan alafadz dari QS Al A’rof:172
§  Menentukan hukum bacaan pada QS Al A’rof:172
§  Menyimpulkan isi   kandungan QS Al A’rof:172
3
Memahami persamaan gender

§  Mengartikan QS An Nahl : 97
§  Menunjukkan Hukum Bacaa Nun sukun tanwin
§  Menyambung ayat  QS Al Baqarah : 21
§  Mengartikan lafadz QS An Nahl : 97
4
Memahami tentang egaliter dalam Islam
§  Kandungan ayat QS Al Baqoroh : 213
§  Menenetukan hukum bacaan pada QS Al Baqoroh : 213
§  Menentukan kandungan QS An Nisa’ : 58